Frequently Asked Question
Apakah dalam E-Tender Cepat Boleh menyebut MEREK?
Terakhir diperbaharui 2 tahun lalu
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Perlem) No 9, Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan kriteria:
Lainnya dengan kriteria:
- Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
- Dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP