Frequently Asked Question
Apa Saja Syarat Dokumen yang perlu dilengkapi Untuk Pengajuan Perubahan NPWP Penyedia di Akun SPSE ?
Terakhir diperbaharui 2 tahun lalu
Cara Melakukan Perubahan NPWP bisa diajukan langsung ke Verifikator di LPSE dimana Akun SPSE saudara terdaftar pertama kali
Cara penyampainnya
Untuk Penyedia Badan Usaha :
Untuk Penyedia Non Badan Usaha :
Cara penyampainnya
- Melalui LPSE Support
- Bisa datang langsung ke LPSE Terkait
Untuk Penyedia Badan Usaha :
- Surat permohonan perubahan NPWP Perusahaan dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 6000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi [Asli/Scan]
- Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli/Scan]
- KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [Salinan]
- NPWP Perusahaan Yang Baru [Salinan]
- SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Salinan]
- Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [Salinan]
Untuk Penyedia Non Badan Usaha :
- Surat permohonan perubahan NPWP Penyedia bermaterai 6000 [Asli/Scan]
- Surat Kuasa dari Penyedia bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli/Scan]
- KTP Penyedia [Salinan]
- NPWP Penyedia Yang Baru [Salinan]